Wednesday, April 27, 2016

Pentingnya Memahami Batas Kecepatan ketika Berkendara




Mengontrol kecepatan untuk pengendara di jalan, jadi salah satu cara untuk mencegah tingkat kecelakaan. Setiap jenis dan kondisi jalan memiliki kontrol kecepatan, masing-masing. Selain itu, polisi saat ini sedang menguji penggunaan kecepatan gun untuk menangkap pengendara yang tidak mematuhi peraturan batas kecepatan. Jika Anda belum mempelajari secara serius, jangan heran jika sewaktu-waktu keberangkatan di jalan! Batas kecepatan disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 21, ayat 1 tertulis, setiap jalan memiliki tingkat tertinggi yang ditetapkan di tingkat nasional.

Selain itu, dalam ayat dua (2) kategori jenis jalan yang bersangkutan, berdasarkan jalan di daerah pemukiman, jalan raya antarkota dan jalan kota. Namun, batas kecepatan disebut, mereka dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013.

Pasal 23, ayat 4 (empat), bagian kedua, batas kecepatan, batas kecepatan yang ditentukan di atas sebagai berikut.

a. KMJ terendah 60 dalam kondisi arus bebas dan KMJ tertinggi 100 dari jalan raya.

b. Kebanyakan tinggi 80 KMJ oleh jalan antarkota.

c. 50 kota-kota besar dari KMJ.

d. 30 lebih tinggi untuk daerah pemukiman KMJ.


Kemudian dalam bab, ayat 5, batas kecepatan tertinggi dan batas kecepatan yang lebih rendah, seperti yang dijelaskan dalam ayat 4, harus ditunjukkan oleh rambu lalu lintas. Kemudian dalam Pasal 287, ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan yang lebih tinggi, atau lebih rendah seperti yang direncanakan, ia bisa dihukum tingkat maksimal dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000,

No comments:

Post a Comment